Selama ini, gue kira selimut tetangga udah cukup berbahaya jika terjadi di dunia nyata. Ternyata masih ada selimut yang lebih berbahaya daripada itu. Kamu tau ga apa? Gue kasih petunjuknya deh: selimut ini ada hubungannya sama lingkungan.
Selimut yang lebih berbahaya dari selimut tetangga adalah selimut polusi. Gue yakin masih ada yang belum familiar sama istilah ini. Wajar aja, karena cukup jarang didengar tapi udah sering kita rasakan dampaknya di kehidupan kita sehari-hari.
Gue juga baru tau istilah ini ketika ikut online gathering bersama Eco Blogger Squad hari Jumat yang lalu. Waktu itu pematerinya dari tim Pantau Gambut ID yang menjelaskan pentingnya menjaga lahan gambut untuk lingkungan hidup.
Kenapa jadi bahas lahan gambut? Apa hubungannya dengan selimut polusi?
Lahan gambut berdasarkan Permentan No. 14 Tahun 2019 merupakan tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik dengan komposisi lebih dari 65% yang terbentuk secara alami dalam jangka waktu ratusan tahun. Intinya lahan gambut adalah lahan basah (wetland) yang materi penyusunnya berupa bahan organik yang miskin hara dengan kondisi tergenang.
Meskipun dikatakan miskin hara, namun kita ga boleh menyepelekan "bakat terpendam" si gambut ini. Kalo kamu hobinya memendam perasaan sama crush-mu, gambut memiliki "hobi" yang maha penting untuk keberlangsungan hidup di Bumi. Gambut dapat mengikat karbon yang ada di udara dalam jumlah yang sangat banyak!
Lahan gambut bisa memiliki 100-1300% dari berat keringnya. Artinya gambut bisa menyerap air sampai 13 kali bobotnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luasan lahan gambut kering terbesar di dunia. Menurut BBSDLP pada tahun 2019, Indonesia memiliki 13,43 juta ha lahan gambut. Dengan luasan lahan ini, diperkirakan lahan gambut di Indonesia dapat menyimpan sampai 57,4 gigaton karbon.
Apa pentingnya menjaga lahan gambut yang bisa menyimpan karbon?
1 hal yang paling sering dibagikan oleh pencinta lingkungan, bahwa senyawa karbon merupakan salah 1 senyawa yang menyebabkan efek rumah kaca. Efek inilah yang menyebabkan global warming di Bumi kita. Salah satu dampak global warming yang paling berasa saat ini adalah suhu makin panas dan cuaca jadi ga menentu.
Bahkan, bencana banjir dan tanah longsor juga jadi salah satu akibat dari pemanasan global ini. Maka dari itu, menyimpan carbon itu sangat penting tujuannya agar Bumi kita ini tidak menjadi semakin panas dan meminimalisir dampak dari krisis iklim yang sudah terjadi.
Gambut itu kayak lagu ST12 yang judulnya "1 jam saja". Lagu super galau zaman perkuliahan gue dulu. Salah 1 liriknya bilang begini "1 jam saja ku telah bisa cintai kamu kamu di hatiku, namun bagiku melupakanmu butuh waktuku seumur hidup". Gambut cuman butuh waktu sebentar untuk "dihancurkan" dan butuh waktu hampir selamanya untuk bisa terbentuk kembali.
Efek kehancuran lahan gambut ini sangat membahayakan dan bisa menyebabkan terlepasnya karbon ke udara bebas dan membentuk selimut polusi. "selimut" di sini ga bisa kita liat secara kasat mata. Namun bisa kita rasakan dampaknya. Selimut yang gue maksud adalah berkumpulnya polusi di udara dan menyebabkan cuaca ekstrem dimana-mana. Salah satu akibat dari selimut polusi yang bisa kita lihat/rasakan adalah langit udah ga berwarna biru lagi.
Gue cukup yakin beberapa dari lu udah jarang ngeliat langit yang "bersih" berwarna biru seperti dulu. Biasanya kalo ga mendung karna mau ujan atau berwarna coklat/kekuningan karena banyaknya polusi yang dihasilkan. Cuaca yang kayak orang habis putus, labil banget, ntar ujan ntar panas, juga salah 2 dari efek selimut polusi yang terjadi saat ini.
Kalo selimut ini dibiarkan berlama-lama, akan sangat berbahaya bagi kehidupan kita di masa depan. Gue khawatir 10-20 taun lagi kita bakalan sulit ketemu hutan yang alami terbentuknya, karena udah dialihfungsikan menjadi kawasan industri/kawasan tempat tinggal untuk kalangan tertentu.
Gue khawatir efek berbahaya dari selimut polusi ini bikin kita kesulitan untuk mendapatkan akses air bersih dan layak konsumsi. Di beberapa negara udah mulai keliatan tuh akses air mulai sulit, meskipun ada, pasti kualitasnya jelek banget.
Gue jadi takut bencana alam makin menjadi-jadi. Jangan cuman bilang bencana alam ada karena kehendak alam. Itu cuman pembenaran sesaat dan menyesatkan ujung-ujungnya. Menganggap bencana alam terjadi secara alami di zaman dulu, mungkin gue masih bisa terima. Kalo sekarang, gue hampir yakin "penyebab" bencana alam yang terjadi ada campur tangan dari manusia juga.
Meskipun mungkin ga secara langsung terjadi karena ulah manusia, namun krisis iklim yang memantik terjadinya cuaca ekstrim dan bencana alam juga harus diakui penyebab utamanya adalah manusia. Kalo saja manusia memikirkan masa depan lingkungan di sekitarnya, mungkin efek global warming ga akan separah sekarang.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) yang bertindak melakukan memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di provinsi target.
Di Indonesia sendiri juga sudah cukup sadar mengenai tentang pentingnya peran lahan gambut untuk dilindungi, dijaga dan direstorasi sejak saat ini. Setidaknya ada 5 Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan lahan gambut, antara lain:
- Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2013 tentang Rawa
- Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Keputusan Presiden No. 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah
- Keputusan Presiden No. 80 tahun 1990 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
- Instruksi Presiden No. 2 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
- Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
- Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
- Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. 32 tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 tahun 2012 tentang Mekanisme Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
1. Menganjurkan kepada semua industri yang mengharuskan mereka membuka lahan untuk memperbanyak kapasitas produknya untuk membangun/membuat ulang lahan yang baru yang kondisinya serupa dengan lahan yang sudah dibuka.
2. Meminta kepada pemerintah untuk bisa memperbanyak dan memperketat pengawasan terhadap penegakan peraturan mengenai penggunaan lahan gambut ini.
3. Mengajak masyarakat untuk menjaga lahan gambut di sekitar lingkungannya agar tidak disalahgunakan/dimanfaatkan secara sepihak oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan di daerah itu.
4. Laporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan di daerah lahan gambut potensial, seperti membakar/membabat/memotong pohon yang dilakukan oleh orang tidak dikenal/tanpa memiliki izin melakukan kegiatan di daerah tersebut.
5. Melakukan boikot kepada perusahaan/individu yang melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat yang melindungi/menjaga sekitar lahan gambut.
6. Memaksa pemerintah Indonesia untuk bisa lebih tegas, disiplin, dan tanpa pandang bulu menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lahan gambut di Indonesia.
7. Memperbarui aturan-aturan yang sudah kadaluarsa/tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk bisa menjalankan kegiatan ilegalnya terhadap lahan gambut.
Tentu gue berharap rekomendasi ini bisa dijalankan oleh semua pihak yang disebutkan. Jangan cuman "iya iya" doang tapi ga ada aksi konkritnya di lapangan. Janganlah mengorbankan kelestarian lingkungan hanya demi kepentingan segelintir orang saja. Coba pikirkan dampaknya di masa depan seperti apa.
0 Comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan isi dari tulisan ini. Hargai dengan tidak berkomentar sekadar hanya untuk menaruh link blog anda. Terimakasih. Buat yang terindikasi spammer, akan langsung saya hapus dan report spam.